Bangsamahasiswa.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Cabang Asahan menggelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan pada Rabu (23/10/2024) siang. Penyuluhan hukum bertemakan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama tersebut dihadiri oleh puluhan warga dari desa setempat.
Kegiatan penyuluhan hukum resmi dibuka oleh Kepala Desa Pasar Lembu Kasmiadi didampingi Sekretarisnya Ahyar. Setelah dibuka, Penyuluh dan Advokat dari LBH Trisila Cabang Asahan Rahmad Syambudi, S.H., Ari Suryawan, S.H., dan Sutono, S.H. mulai memaparkan materinya.
Rahmad memulai dengan menyampaikan 3 kategori dalam kasus perceraian. Ia menyebut dasar hukumnya ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
"Jadi Bapak/Ibu, acara penyelesaian perceraian secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Di sebut ada 3 kategori perceraian yaitu, cerai talak, cerai gugat, dan cerai alasan zina," ungkap Rahmad.
Usai penyampaian seluruh materi, warga yang hadir tampak antusias melemparkan pertanyaan-pertanyaan. Salah satunya M. Rizal Lubis dengan serius bertanya tentang bagaimana pernikahan dilangsungkan jika dalam kondisi tidak biasa.
"Assalamualaikum. Saya ingin bertanya. Bagaimana jika ada perempuan pulang dari perantauan luar negeri yang ingin menikah, sementara tidak ada yang mengenali laki-laki yang dibawanya apakah sudah berkeluarga sebelumnya atau tidak,” tanya Rizal.
Advokat Ari Suryawan menjawab santai pertanyaan Rizal. Ari mengatakan jika keduanya sudah suka sama suka, agar tidak berdampak hukum, laki-laki tersebut diminta membuat surat pernyataan berbahasa Indonesia dan dibubuhi meterai.
"Agak rumit ya pak. Tapi ini pertanyaan bagus. Begini pak, kalau keduanya sudah suka sama suka, agar tidak timbul fitnah dan tidak berdampak hukum bagi kita, minta saja surat pernyataan dari yang bersangkutan. Dibubuhi meterai Rp.10.000," kata Ari meyakinkan.
Penyuluhan semakin ramai. Antusias warga semakin meningkat dan beberapa pertanyaan lain mulai dilemparkan dan dijawab.
Akhirnya kegiatan penyuluhan hukum oleh LBH Trisila ini ditutup. Foto bersama mulai diambil, dilanjutkan dengan Tim penyuluhan yang mulai beres-beres properti kegiatan.
0 Komentar