Space Iklan Website Murah

Pasang Iklan Di Sini

Natal, 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Terima Remisi Khusus 1 Bulan

Natal, 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Terima Remisi 1 Bulan

Pada hari Raya Natal tahun 2023, lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Khusus (RK) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023. Upacara pemberian remisi Natal dilaksanakan secara simbolis di Aula Lapas pada Senin (25/12/2023) dan dipimpin oleh Kepala Lapas, Jhonny H Gultom. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat struktural, staf, dan WBP yang menerima remisi Natal.

Kepala Lapas, Jhonny H Gultom, menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal. Pemberian remisi didasarkan pada perilaku baik selama menjalani masa pidana dan pemenuhan syarat administratif. Dari lima orang yang diusulkan untuk remisi, satu orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, sedangkan empat orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Sarsana, melalui Jhonny H Gultom, menegaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Dia berharap agar WBP yang menerima remisi dapat melanjutkan perilaku baiknya hingga selesai masa pidana di Lapas.

Pemberian Remisi Khusus Natal kepada lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Banyuasin menjadi momen penting dalam merayakan Hari Raya Natal tahun 2023. Upacara simbolis pemberian remisi tersebut digelar di Aula Lapas pada Senin (25/12/2023) dan dipimpin oleh Kepala Lapas, Jhonny H Gultom. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat struktural, staf, dan WBP yang beruntung menerima remisi Natal.

Kepala Lapas, Jhonny H Gultom, memberikan ucapan selamat kepada WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal. Pemberian remisi ini didasarkan pada perilaku baik selama menjalani masa pidana dan pemenuhan syarat administratif. Dari lima WBP yang diusulkan untuk remisi, satu orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, sedangkan empat orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Sarsana, melalui Jhonny H Gultom, menekankan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada WBP untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Dia menyampaikan harapannya agar WBP yang menerima remisi dapat melanjutkan perilaku baiknya hingga selesai masa pidana di Lapas, menjadi langkah positif dalam proses pembinaan mereka.

Posting Komentar

0 Komentar