Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meraih royalti sebesar Rp1,3 triliun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui hasil pengelolaan batu bara. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam tersebut berhasil diterima pada tanggal 31 Desember 2023.
Meski demikian, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 telah ditutup, menjadikan royalti batu bara tersebut tergolong sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Edy Pratowo menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran DBH SDA dari Kementerian ESDM menyebabkan dana tersebut masuk ke dalam SiLPA untuk tahun 2024. Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan penyediaan listrik bagi 200 desa yang masih belum teraliri listrik di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, Edy Pratowo menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Terdapat dua alternatif yang dipertimbangkan untuk memanfaatkan SiLPA dari DBH SDA, yaitu melalui perubahan APBD atau sebelum dilakukan perubahan APBD, bergantung pada ketentuan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kita tunggu saja nanti bagaimana teknisnya. Yang pasti SiLPA dari DBH SDA ini dapat kita gunakan untuk mempercepat pembangunan," tutup Edy Pratowo, menekankan pentingnya pemanfaatan dana royalti untuk Kalteng tersebut untuk percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.
0 Komentar